Selasa, 30 Agustus 2016

MODIFIKASI MOTOR ITU GA DIL:ARANG LOHH BRE.. ASALKAN.!!?

             Selama ini para bikers pecinta modofikasi motor sedang dilema lantaran sejak beberapa bulan terakhir banyak razia kepolisian yang sembarangan menilang pengendara terutama pengguna motor yang di modifikasi, tapi sekarang mimin mau bahas sedikit nihh tentang peraturan modifikasi di indonesia. cekidooot....



PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 55 TAHUN 2012
TENTANG
KENDARAAN

UJI TIPE ITU APA KANG.?? DAN APA TUJUANNYA.???
  • 1.       Uji tipe untuk kendaraan yang akan diimport, dirakit atau diproduksi masal. Ini diajukan oleh ATPM atau IU. Untuk memastikankendaraan yang akan beredar memenuhi persyaratan laik jalan. Pasal 123 PP 55/2012.
  • 2.       Setiap kendaraan yang sudah dilakulkan modifikasi dengan mengakibatkan perubahan type maka diwajibkan untuk dilakukan pengujian fungsi fisik untuk memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Pasal 50 ayat () UU No. 22/2009.





APAKAH SEMUA MODIFIKASI MOTOR HARUS DI UJI TIPE.?? Jawabannya TIDAK..

              Modifikasi motor berikut akan melanggar UU jika tidak di UJI TIPE :
Modofikasi yang merubah spesifikasi teknis dimensi, mesin dan atau kemampuan daya angkut kendaraan bermotor. Pasal 1 angka 12 PP No.55 tahun 2012 tentang kendaraan (“PP No.55/2012”).




PERUBAHAN SPESIFIKASI DIMENSI, MESIN DAN DAYA ANGKUT ITU APA KANG.??

                Bisa dilihat bahwa ini SUDAH DIATUR di bagian penjelasan pasal 131 huruf e PP 55/2012, jadi tidka perlu mengira-ngira.
  • 1.       Perubahan pada dimensi adalah merubah bentuk ukuran sumbu dan konstruksi kendaraan bermotor. Pasal 54PP/2012 mengatur sampai ke millimeter maksimum. Dalam bagian penjelasan kendaraan hanya boleh ditambah dimensinya 50 mm ke kiri atau ke kanan.
  • 2.       Perubahan pada spesifikasi mesin adalah dengan mengganti mesin dengan tipe yang berbeda dari TPT atau melakukan Bore-Up / merubah kapasitas mesin.
  • 3.       Perubahan pada daya angkut adalah dengan menambah jarak / merubah material sumbu kendaraan untuk memperbesar daya angkut




Tidak ada komentar:

Posting Komentar